JAKARTA (Independensi.com)
Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Setia Untung Arimuladi menegaskan dalam upaya untuk mewujudkan misi dan visi penguatan maupun pengembangan Kejaksaan dibutuhkan langkah-langkah yang kongkrit, sehingga tidak lagi sekedar wacana.
“Karena itu seluruh sumber organisasi harus bergerak secara serempak membangun komitmen, koordinasi dan komunikasi dengan para pemangku kebijakan terkait,” kata Untung saat membuka Focus Group Discussion yang membahas “Format Ideal Struktur Organisasi Kejaksaan RI” di Hotel Veranda, Jakarta, Rabu (22/01/2020).
Disebutkannya bahwa PJI pun sebagai organisasi profesi Kejaksaan siap mendukung, menginisiasi dan berperan aktif dalam setiap agenda dan misi penguatan dan pengembangan lembaga kejaksaan.
“Termasuk komitmen PJI di dalam menjunjung tinggi profesionalitas, integritas dan soliditas jaksa,” kata Untung yang juga Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI.
Dia menilai FGD kali ini mengambil tema yang sangat tepat dan perlu, ditengah usaha penguatan dan pengembangan organisasi kejaksaan yang harus didukung dengan pengaturan dalam regulasi.
“Selain peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sumber daya organisasi serta budaya kerja yang baik guna optimalisasi tugas dan fungsi kejaksaan,” tuturnya.
Dikatakannya dalam agenda yang lebih besar organisasi kejaksaan diharapkan dapat bergerak secara sistematis dan dinamis menuju kejaksaan yang dicita-citakan.
“Yaitu sebagai institusi penegak hukum yang mampu memenuhi cita hukum di masyarakat untuk tujuan keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ucap Untung.
Disebutkannya juga format ideal kejaksaan yang nantinya diatur dalam regulasi menjadi landasan yuridis dan langkah awal sekaligus sebagai guidens yang memberi arah kemana kapal besar kejaksaan akan dibawa berlayar dan berlabuh.
Ditegaskannya juga pengaturan eksistensi kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan dan konstitusi maupun pengembangan organisasi merupakan suatu keniscayaan dan kebutuhan.
“Diawali dari sebuah wacana yang kemudian dikonsep secara matang melalui sebuah diskusi semacam ini. Dengan didasari konstruksi yuridis yang kuat dan menghadirkan nara sumber yang kompeten serta diskusi yang serius terarah diharapkan dapat dihasilkan suatu rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti,” kata Untung.
Terkait beberapa sub tema yang dibahas dalam FGD, Untung menyebutkan merupakan suatu kebutuhan hukum yang sangat relevan untuk segera ditindaklanjuti dan diatur dalam sebuah regulasi.
Beberapa sub tema antara lain konsep pengaturan kedudukan Kejaksaan dalam konstitusi, struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer serta Biro Hukum dan Kerjasama kelembagaan, struktur Pusat Penanganan Tindak Pidana Lintas Negara dan struktur organimasi RSUD Adhyaksa.
“Karena itu mari kita dalam FGD untuk tidak hanya sekedar berkomplenplasi. Namun sebagai momentum untuk memperjuangkan pemikiran dan aspirasi,” kata Untung
Sebagai inspirasi, tuturnya, jika Soekarno dengan sepuluh pemuda dapat menggoncangkan dunia. “Maka saya harap dengan sepuluh jaksa-jaksa hebat disini kita dapat membangun kejaksaan yang kuat, hebat, dicintai dan dipercaya masyarakat.
FGD yang diselenggarakan PJI bersama Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung serta Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia menghadirkan lima nara sumber.
Kelimanya yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, mantan Wakil Jaksa Agung Andi D Nirwanto, Staf Ahli Jaksa Agung bidang Datun Tony Tribagus Spontana, Pakar Hukum Prof Romli Kartasasmita dan Dosen FH Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda dengan moderator Kabiro Hukum dan HLN Asep Nana Mulyana.
Hadir dalam acara antara lain Kepala Babinkum TNI Mayjen TNI Joko Purnomo, Wakil Oditur Jenderal TNI Marsma TNI Sudjono, Direktur RSU Adhyaksa Dyah Eko Judiharti, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dan Kajati Kaltim Chaerul Amir. Sementara peserta diskusi perwakilan dari seluruh bidang di Kejagung dan anggota TNI.(muj)