Kejahatan Perdagangan Orang Kerap Bersinggungan dengan Korupsi-TPPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejahatan perdagangan orang atau human trafficking kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya seperti korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyampaikan hal itu saat menjadi nara sumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Satgas Sikat Sindikat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10).

Untung demikian biasa disapa mencontohkan dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri oleh perusahaan pengerah tenaga kerja berpotensi mengarah kepada korupsi.

“Karena tindakan korporasi tersebut memungkinkan ada sejumlah pemasukan negara hilang. Sehingga menimbulkan potensi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Dia pun mengungkapkan korupsi seperti gratifikasi atau suap juga mungkin terjadi dalam pelayanan publik dan dokumen maupun surat izin pengerahan (SIP) dalam perekrutan TKI.

“Artinya subyek pelaku tindak pidana tidak lagi individu. Melainkan sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara,” ucapnya seraya menyebutkan di era globalisasi dan modern tidak menutup kemungkinan kejahatan perdagangan orang dilakukan korporasi.

“Sering sekali penyalur jasa TKI ilegal menggunakan modus usaha. Baik berbentuk CV, PT atau lainnya untuk melancarkan niat jahatnya itu,” ujarnya.

Terkait penjatuhan sanksi kepada korporasi, dia menuturkan, sudah diberikan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Sebagai upaya menanggulangi TPPO yang dilakukan korporasi, UU PTPPO telah mengatur mengenai manusia dan korporasi sebagai subjek hukum,” kata mantan Kajati Jawa Barat ini.

Oleh karena itu, tutur Untung, ditempatkanya korporasi dalam subjek hukum tindak pidana human trafficking dapat memberi harapan dan optimisme bagi upaya pengusutan dan pemberantasan tindak pidana human trafficking.

Dia menambahkan UU PTPPO tidak hanya mengatur perdagangan orang terhadap perempuan dan anak yang rentan menjadi korban. “Tapi terhadap siapapun yang menjadi korban perdagangan orang,” ujar Untung.(muj)