Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak (dua dari kanan) dan mantan Wakil Jaksa Agung Andhi D Nirwanto (dua dari kiri) bersama nara sumber lain dalam FGD.(foto/Independensi)

Komisi Kejaksaan Dukung Struktural Baru Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer di Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Komisi Kejaksaan (Komjak) RI mendukung adanya struktural baru di kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer atau JAM Pidmil yang sejalan dengan prinsip jaksa adalah satu dan tidak terpisahkan.

“Karena kekuasaan negara di bidang penuntutan ada di kejaksaan,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak ketika menjadi nara sumber Forum Group Discussion membahas “Format Ideal Struktur Organisasi Kejaksaan RI” di Hotel Veranda, Jakarta, Rabu (22/01/2020).

Salah satu sub tema yang dibahas dalam FGD yang  diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Biro Hukum dan HLN Kejagung serta Badan Pembinaan Hukum TNI memang menyangkut struktur baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Barita menyebutkan jika struktural baru tersebut bisa lebih cepat diimplementasikan dan digerakan tentu akan bisa mendorong amandemen konstitusi untuk jangka panjang menyangkut kedudukan kejaksaan dalam konstitusi.

Dia sendiri mengapresiasi kesediaan dari TNI yang mau membuka diri masuk kejaksaan. “Luar biasa TNI dan
saya kira ini untuk memperkuat kejaksaan juga sehingga tinggal bagaimana struktural Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer bisa dilaksanakan.”

Tentang adanya perbedaan konsep jabatan struktural di bawah JAM Pidmil yang ditawarkan TNI dan Kejaksaan, Barita menyebutkan semua itu bisa dikawinkan dan didialogkan atau dibicarakan.

“Itu juga tidak terlalu signifikan untuk menghambat upaya untuk membuat struktur JAM Pidmil. Karena memang harus demikian kejaksaan,” kata Ketua Komjak ini.

Sementara nara sumber lainnya mantan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto malah meminta struktural baru tersebut untuk segera digolkan oleh Kejaksaan dalam waktu enam bulan ini sejak FGD.

“Enam bulan sudah harus selesai. Karena bagi saya, struktural baru Jaksa Agung Muda Pidana Militer saya masukan dalam program jangka pendek,” ucap Andhi.

“Tentunya kalau ini bisa gol menjadi prestasi bagi kejaksaan dan semua untuk kepentingan kita bersama,” kata Andhi yang berharap jika selesai pada 22 Juli mendatang bisa menjadi kado Hari Bhakti Adhyaksa.

Namun Andhi kemarin tidak sependapat dengan Ketua Komjak terhadal dua konsep atau dua versi jabatab struktural yang ditawarkan TNI dan Kejagung untuk dikawinkan.

Dia beralasan selama ini untuk jabatan eselon II di kejaksaan yaitu para direktur-direktur pendekatannya adalah fungsi yaitu fungsi penyidikan, penuntutan dan eksekusi eksaminasi.

“Sementara kalau lihat konsep TNI untuk jabatan Direktur yang eselon II pendekatannya dari jenis tindak pidananya. Jadi hemat saya lebih tepat pendekatan fungsi. Ini sejalan dengan JAM-JAM lain di Kejaksaan yang bersifat teknis operasional,” tutur mantan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ini.

Ditambahkannya untuk pendekatan jenis tindak pidana nanti baru ada dijabatan eselon III untuk jabatan Kepala Sub Direktorat. “Misalnya Kasubdit tindak pidana militer atau kasubdit tindak pidana khusus,” ucap Andhi.(muj)