GRESIK (Independensi.com) – Enam orang pegawai di Kecamatan Duduksampean Kabupaten Gresik Jawa Timur, diperiksa tim penyidik khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya itu. Untuk mencari dan menghitung kerugian negara atas pengelolahan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ada enam orang yang sudah kami periksa, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Diantaranya, para kasi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Duduksampean,” ujarnya, Rabu (29/1).
“Pemeriksaan kami fokuskan, pada penggunaan anggaran selama tiga tahun. Mulai 2017, 2018 dan 2019 yang diduga disalahgunakan oleh Suropadi Camat Duduksampean,” tuturnya.
Di tambahkan Dymas, dalam pengelolahan anggaran selama kurun waktu 3 tahun di Kecamatan Duduksampeyan ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
“Untuk memastikan jumlah kerugian negara, tim penyidik tengah menghitung melalui keterangan para saksi yang menjalani pemeriksaan,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik Kejari Gresik telah melakukan pemeriksaan terhadap Suropadi Camat Duduksampean sebanyak 2 kali. Meski perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, tapi tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan masuk tahap penyidikan. (Mor)