JAKARTA (Independensi.com)
Sebanyak 270 daerah di Indonesia pada tahun 2020 ini secara serentak melaksanakan pemilihan umum kepala daerah baik untuk memilih Gubernur, Bupati maupun Walikota.
Kegiatan pilkada sesuai keputusan rapat pleno KPU akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Rinciannya sembilan pemilihan Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan 37 pemilihan Walikota.
Guna menghadapi pesta rakyat itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan khususnya bidang pidana umum di daerah-daerah yang akan melaksanakan pilkada untuk mempelajari Undang-Undang tentang Pemilu khususnya Pemilukada.
“Pelajari dan pahami UU Pemilu khususnya pilkada maupun peraturan lain yang terkait,” kata Burhanuddin antara lain saat memberikan pengarahan dalam rangka peningkatan kinerja tahuh 2020 kepada jajaran kejaksaan seluruh Indonesia melalui video conference (vicon) di ruang Media Center Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/01/2020).
Dia pun meminta jajaran Pidum dalam menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat agar betul-betul memperhatikan hati nurani dan rasa keadilan masyarakat.
Sementara itu kepada jajaran bidang pidana khusus, Jaksa Agung minta untuk optimalkan produk penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
“Tapi jangan sampai asal banyak penyidikan. Apalagi sampai melakukan kriminalisasi kebijakan atau sekedar mencari-cari kesalahan dari pembuat kebijakan,” kata Burhanuddin dalam Vicon diikuti seluruh Kajati dan Kajari beserta jajarannya di seluruh Indonesia.
Dibagian lain untuk bidang pembinaan, dia menekankan agar penerimaan hibah dari pemda jangan sampai mempengaruhi independensi Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki.
Sedang untuk bidang Intelijen, dia mengingatkan jajaran intelijen agar senantiasa menyelenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi.
Selain itu, kata dia, agar peran yang sebelumnya dilaksanakan TP4, tetap dilaksanakan Asisten Intelijen dalam hal ini Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis.
Khusus untuk bidang Datun, Burhanuddin mengatakan Jaksa Pengacara Negara sebagai primadona Kejaksaan ke depan hendaknya dalam membuat produk seperti Legal Opinion (LO) dan Legal Assitent (LA) harus betul-betul dibuat secara profesional.
“Dengan mendasarkan pada kontruksi yuridis formil serta dengan tetap menjaga integritas sebagai JPN,” kata mantan JAM Datun ini.
Terakhir bidang Pengawasan, dia meminta agar aparat kejaksaan baik jaksa maupun pegawai Tata Usaha tidak melakukan perbuatan tercela.
“Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujarnya.
Burhanuddin menyebutkan juga tujuan Vicon untuk mendengar dan merangkum seluruh permasalahan yang muncul di seluruh satker Kejaksaan se-Indonesia.
Selain sebagai bahan follow up dan evaluasi dari kegiatan terdahulu untuk dicarikan solusi terbaik atas kemungkinan adanya hambatan atau kendala yang dihadapi selama ini dalam menunaikan tugas pokok dan kewenangan yang dimiliki.
Ditambahkannya tujuan Vicon untuk memaksimalisasi pelaksanaan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-069/ A/JA/07 tentang Ketentuan-Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan RI.
Burhanuddin mengharapkan juga agar jajaranya bersama-sama meningkatkan dan membangun kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Kejaksaan.
“Sehingga kita dapat menjawab tantangan dan tentunya akan berimbas pada perubahan pandangan masyarakat yang positif kepada Kejaksaan.
Berikan juga rasa aman dalam rangka menjawab tantangan dan rasa adil di masyarakat,” ucapnya.
Dalam Vicon tersebut Jaksa Agung antara lain didampingi para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan, Staf Ahli para Sekretaris JAM, Kapuspenkum, Kapusdaskrimti dan Kapuslitbang Kejagung.(muj)