JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung menahan
Direktur PT Maxima Integra (MI) Joko Hartono Tirto setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan di Jakarta, Kamis (06/02/2020) malam, tersangka JHT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung dari 6 Februari 2020.
Hari menyebutkan penetapan JHT sebagai tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya bersama-sama para tersangka sebelumnya.
“Mungkin pengertiannya bukan membantu. Tetapi penyidik menemukan adanya unsur kebersamaan artinya bersama-sama membantu dalam arti tindak pidana korupsi juga bersama-sama dengan tersangka sebelumnya,” ucapnya.
Sebelum berubah status menjadi tersangka, Joko Hartono dipanggil untuk diperiksa tim penyidik sebagai salah satu saksi pada Kamis.
Sementara itu saat keluar dari Gedung Pidsus Kejagung sekitar pukul 20.45 WIB, tersangka yang dalam keadaan diborgol dan memakai rompi tahanan bungkam.
Dengan ditetapkannya satu tersangka baru yaitu Joko Hartono maka kini sudah enam orang sebagai tersangka kasus Jiwasraya yang seluruhnya dalam status ditahan.
Lima tersangka sebelumnya yaitu tiga dari Jiwasraya, masing-masing mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo danmantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat. Para tersangka ditahan.
Penyidikan kasus Jiwasraya ini disidik berdasarkan surat perintah penyidikan JAM Pidsus Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/ 12 /2019 tanggal 17 Desember 2019 yang berawal adanya dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya.
Akibat dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) PT Asuransi Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.(muj).