Kajati Jawa Tengah Priyanto dan Kakanwil ATR/BPN Jateng Jonahar memperlihatkan naskah perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani.(foto/muj/Independensi)

Kajati: Penelusuran Aset Sangat Penting Dalam Rangka Penegakan Hukum

Loading

Semarang (Independensi.com)Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto mengatakan penelusuran aset sangat penting di dalam rangka penegakan hukum.

“Terutama dalam pemulihan maupun penyelamatan terhadap aset-aset negara,” kata Priyanto kepada wartawan seusai menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah Jonahar di Semarang, Kamis (06/02/2020).

Dia menyebutkan pemulihan aset itu sifatnya non litigasi dan ada juga yang disebut dengan litigasi yaitu penyelamatan aset.

“Ini tugas dari bidang Datun dan belum lama ini kita juga berhasil menyelamatkan pemda terkait masalah aset negara,” ucapnya.

Priyanto pun memastikan jajarannya akan mendukung dan memberi bantuan kepada BPN terhadap apa yang telah ditandatangani dalam perjanjian kerjasama kedua belah pihak.

“Jadi pihak BPN jangan ragu untuk minta bantuan. Apalagi ini tindaklanjuti dari perjanjian kerjasama yang ditandatangani Jaksa Agung dan Menteri ATR/BPN,” ucapnya.

Kajati Jateng Priyanto dan Kakanwil ATR/BPN Jonahar didampingi Wakajati Jateng serta Kajari dan Kepala BPN yang tandatangani perjanjian kerjasama.(foto/muj/Independen)

Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng Jonahar mengatakan perjanjian kerjasama dengan Kejati Jateng tentunya adalah dalam rangka mendukung program-program pemerintah.

Terutama, kata dia, terkait pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). “Karena Jawa Tengah untuk PTSL rangking satu nasional di bidang pertanahan,” kata Jonahar.

Ditambahkannya selain PTSL pihaknya juga mendapat lima penghargaan lainnya di bidang pertanahan dengan menduduki rangking satu nasional.

Perjanjian kerjasama antara Kajati Jateng dan Kanwil ATR/BPN ditindaklanjuti dengan penandatanganan antara Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala BPN se-Jawa Tengah.(muj)