Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.(foto/muj/Independensi)

Kejati DKI Jakarta Diminta Usut Pengalihan Lahan RTH di Perumahan Pluit Putri

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diminta mengusut pengalihan lahan ruang terbuka hijau (RTH) di Jalan Pluit Putri, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara yang merupakan fasiltas umum bagi warga Perumahan Pluit Putri.

“Karena ada dugaan kerugian negara terkait pengalihan RTH oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Jakarta Utilitas Propertindo,” kata Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Minggu (09/02/2020).

Boyamin mengakui terkait dugaan kerugian negara dalam pengalihan lahan RTH seluas 3.995 meter di Perumahan Pluit Putri sudah dilaporkan MAKI kepada Kejati DKI Jakarta sejak 3 Desember 2019.

Selain itu MAKI bersama LP3HI dan warga perumahan Pluit Putri mendaftarkan gugatan terhadap Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah pihak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (04/02/2020).

Intinya Gubernur DKI Jakarta, PT JBI, BPN Jakut, PT Jakarta Propertindo, PT Jakarta Utilitas Propertindo dan PT Bina Tunas Bangsa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum terkait peralihan fungsi fasilitas umum di perumahan Pluit Putri, Kecamatan Penjaringan.

Gugatan itu diajukan setelah lapangan olah raga dan taman terbuka hijau yang selama ini menjadi fasilitas perumahan Pluit Putri telah diubah Pemprov DKI secara sepihak menjadi kawasan yang dapat didirikan bangunan di atasnya.

“Terbukti diterbitkannya IMB untuk pembangunam sekolah Bina Tunas Bangsa kepada PT JUP anak usaha PT Jakpro di atas lahan fasum,” tuturnya.

Padahal, kata Boyamin,
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2009 seharusnya fasilitas umum perumahan tidak boleh diubah peruntukannya.

Apalagi, tuturnya, selama ini lahan tersebut berfungsi sebagai resapan air dan saringan pertama terhadap ancaman banjir.

“Tapi kini pohon-pohon asli yang telah ada sejak kawasan ini pertama kali dibuka dan dengan susah payah ditanam dan dipelihara warga telah ditebang seenaknya oleh pemegang IMB,” ucapnya.(muj)