JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun.
Dua dari delapan saksi yang diperiksa di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/02/2020) termasuk yang telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Keduanya yaitu De Yong Adrian (mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya) dan Agustin Widhiastuti (pjs Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan di Jakarta, Senin (10/02/2020) selain keduanya turut diperiksa tiga saksi yang semuanya juga dari pihak Jiwasraya.
Ketiganya yaitu Danang Suryono (GM Operasional dan Pelayanan), Supardi Sudiro (Kepala Divisi Managemen Resiko) dan Putu Sutama, SE MM (mantan General Manager Teknis ).
Sedangkan tiga saksi lainnya masing-masing Alwi Halim (Direktur Equaily PT. Lotus Andalan Sekuritas), Devi Henita (Direktur Independent PT Angkasa Karyatama) dan J Wahyoedi Hidayat belum diketahui.
Seperti diketahui Kejagung telah mencegah 13 orang untuk berpergian ke luar negeri dengan lima diantaranya telah menjadi tersangka dan ditahan.
Kelima tersangka dengan tiga diantaranya dari Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat.
Penyidikan kasus Jiwasraya ini disidik berdasarkan surat perintah penyidikan JAM Pidsus Nomor: PRINT–33/F.2/Fd.2/ 12 /2019 tanggal 17 Desember 2019 yang berawal adanya dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya.
Akibat dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu (13 perusahaan) PT Asuransi Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun.(muj)