BEKASI (IndependensI.com)- Fungsi Datun di Kejaksaan, dapat melakukan pendampingan
kepada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan BUM Daerah dalam bidang keperdataan dan tata usaha negara. Sebab, fungsi Datun adalah sebagai pengacara negara.
Selain memberikan pendampingan hukum, juga dapat memberikan pertimbangan hukum, dan layanan hukum atau asistensi yang sifatnya ligitasi dan nin ligitasi.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rr Mahayu Dian Suryandari, saat melalukan penandatangan kerjasama dengan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekai Usep Rahman Salim, kemarin.
Mahayu menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan kelima. Setiap perjanjian kerjasama, masa berlakunya dua tahun. Perjanjian kerjasama ini dibidang pelayanan hukum keperdataan dan tata usaha negara (Datun).
“Adapun ruang lingkup kerjasama ini pendampingan bidang Datun. Memberikan pertimbangan hukum ketika diminta. Layanan asistensi hukum yang sifatnya ligitasi dan non ligitasi. Ini fungsi Datun kejaksaan bisa memberikan pendampingan hukum,” katanya.
Ia menambahkan, selain PDAM Tirta Bhagasasi sebagai BUMD, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan PLN sebagai BUMN, PT BBWM milik Pemkab Bekasi, BPN, bahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri.
Disebutkan, pendampingan hukum ini tidak serta merta. Tapi dalam pelaksannya, para pihak yang sudah ada perjanjian kerjasama harus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan untuk memberikan legal hukum berdasarkan adanya kesepakatan awal. (jonder sihotang)