JAKARTA (Independensi.com)
Sebanyak 18 orang dari 20 orang pemilik rekening Single Investor Indetification (SID) baik pribadi dan perusahaan yang diblokir Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya mangkir dari panggilan tim penyidik, Jumat (13/02/2020) kemarin.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Sabtu (15/02/2020) ke 18 pemilik rekening SID yang dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
“Padahal terhadap para saksi yang keberatan rekeningnya diblokir sudah dipanggil secara patut menurut hukum acara pidana Indonesia,” ungkap Hari.
Dikatakan juru bicara Kejagung ini tim penyidik akhirnya hanya memeriksa dua saksi pemilik rekening SID yang sudah hadir dan satu saksi lainnya dari PT Jiwasraya.
Ketiganya yaitu saksi Yongky Teja (saksi yang keberatan rekening sahamnya diblokir), Fatahillah Moh Kanam (dari PT. Bank CIMB Niaga hanya diminta menyerahkan data rekening) dan Mohammad Rommy (mantan Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya).
Terhadap para saksi pemilik rekening SID yang tidak hadir rencananya bakal dipanggil kembali. Alasan Hari karena pemeriksaan terhadap mereka sebagai pihak-pihak terkait dalam perkara ini sangat diperlukan Tim Penyidik.
“Guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” ucap mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.
Seperti diketahui Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus Jiwasraya dengan tiga diantaranya dari pihak Jiwasraya yaitu mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Harry Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
Tiga tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra (MI) Joko Hartono Tirto yang merupakan tersangka baru.(muj)