Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta.(foto/muj/independensi)

Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa Enam Orang Saksi Secara Maraton

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Guna secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi secara maraton selama dua hari berturut-turut.

Lima orang saksi diantaranya yang diperiksa di Gedung Bundar pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta, adalah para pejabat di Kementerian Perdagangan. Sedangkan satu orang saksi lainnya dari swasta

Seperti hari ini dari tiga orang saksi diperiksa dua diantaranyara pejabat Kementerian Perdagangan. Yaitu FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan BA selaku Kepala Staf Kantor Kementerian Perdagangan RI.

“Sedangkan satu orang saksi lainnya yaitu JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima (BKP),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (27/2) malam.

Adapun tiga orang saksi lainnya yang diperiksa sehari sebelumnya atau Selasa (26/2) yaitu AS selaku Kepala Pusat Data dan Informasi, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dan IW selaku Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Kemendag.

“Para saksi diperiksa untuk empat tersangka yaitu IWW, MPT, SM dan tersangka PTS,” tutur Sumedana seraya menyebutkan pemeriksaan para saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan seluruh tersangka.

Kejagung seperti diketahui menetapkan ke empatnya sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya melalui persetujuan ekspor yang dilakukan secara melawan hukum.

“Karena  tidak memenuhi syarat DMO-DPO. Selain adanya indikasi gratifikasi dalam persetujuan ekspor tersebut,” ucap Sumedana.(muj)