JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Maluku menahan enam tersangka pembobol Bank BNI Cabang Ambon yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp58,9 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Tim jaksa penuntut umum diketuai Aspidum Agus Eko Purnomo menerima penyerahan ke enam tersangka berikut barang-buktinya dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (14/02/2020).
Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan kepada Independensi.com, Sabtu (15/02/2020) para tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari.
Dikatakan Samy bahwa lima dari enam tersangka adalah pegawai Bank BNI Ambon yaitu FJ, JRM, MM, KRM dan AYY. Sedangkan tersangka SP dari pihak swasta.
Disebutkannya para tersangka tidak hanya disangkakan melakukan korupsi tapi juga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Yaitu ke enam tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP
Selain itu disangka juga melanggar pasal 3 atau pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun kerugian negara dalam kasus pembobolan Bank BNI Ambon yaitu sebesar Rp58,9 miliar berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor : 02/LHP/XXI/02/2020, tanggal 11 Februari 2020.(muj)