BEKASI (IndependensI.com)- Pajak Kota Bekasi, adalah penghasil pajak terbanyak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah III Jawa Barat. Selain itu, daerah ini terbesar
kedua penghasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam diskusi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama jajarannya saat melakukan silaturahmi ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah III Jawa Barat, di Bogor, kemarin. Hadir saat itu Kepala Kanwil DJP Wilayah III Jawa Barat, Catur Rini Widosari.
Kanwil DKP III Jabar meliputi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
Catur menyebut, di wilayahnya terdapat 11 Kantor KPP. DiKota Bekasi ada empat kantor KPP yang berada di Pondok Gede, Bekasi Utara, Bekasi Barat dan Bekasi Selatan. Rencananya, akan dibuatkan 1 Kantor Madya, agar setiap pelaporan tidak perlu jauh ke kantor pusat di Kota Bogor.
Dijelaskan, bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya ini, akan lebih mudah digali, lebih mudah disupport, terutama support utama adalah perdagangan dan industri.
“Kita tugasnya adalah mengelola perpajakan dan pemungutan pajak dengan sistem yang kita terapkan untuk wajibkan pajaknya, dan kita akan memudahkan mengawasi bersama Pemerintah Daerahnya masing masing,” katanya.
Ia berharap kerjasama bersinergi dan berkomunikasi dalam penerimaan pajak daerah terutama dengan Pemerintah Kota atau Kabupaten.
Disebutkan, potensi terbanyak di Wilayah III adalah Kota Bekasi. Karena itu, Bapenda nanti bersinerg, dan yakin akan target pendapatan tercapai maksimal. Karena tiap KPP di Kota Bekasi akan menargetkan Rp 12 Triliun. Intinya bisa saling mengawasi dana bagi hasil yang sudah ditentukan dan juga pengawasan terhadap wajib pajak perorangan.
Wali Kota Bekasi dalam diskusinya juga menerangkan bahwa Kota Bekasi adalah kedua penghasil terbesar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, dan menyetorkan ke Provinsi Jawa Barat. Pihaknya menerapkan untuk menggaet sistem door to door ke kediaman – kediaman warga di tiap RW untuk pembayaran PBB. Selain menghasilkan pajak sesuai harapan, warga juga tidak perlu repot ke Kelurahan atau Kecamatan untuk pembayaran PBB tersebut. (jonder sihotang)