Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama stafnya saat berkunjung ke kantor DJP Wilayah III Jabar di Bogor. (humas)

Kota Bekasi Penghasil PKB Kedua se Jabar

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pajak Kota Bekasi,  adalah penghasil pajak  terbanyak di  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah III Jawa Barat.  Selain itu, daerah ini terbesar
kedua penghasil  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  di Jawa Barat.

Hal itu terungkap  dalam diskusi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama jajarannya saat  melakukan  silaturahmi ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah III Jawa Barat,  di Bogor, kemarin. Hadir saat itu  Kepala Kanwil DJP Wilayah III Jawa Barat, Catur Rini Widosari.

Kanwil DKP  III Jabar meliputi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
Catur menyebut, di wilayahnya terdapat 11 Kantor KPP. DiKota Bekasi ada empat  kantor KPP yang berada di Pondok Gede, Bekasi Utara, Bekasi Barat dan Bekasi Selatan. Rencananya, akan dibuatkan 1 Kantor Madya,  agar setiap pelaporan tidak perlu jauh ke kantor pusat di Kota Bogor.

Dijelaskan, bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya ini, akan lebih mudah digali, lebih mudah disupport, terutama  support utama adalah perdagangan dan industri.

“Kita tugasnya adalah mengelola perpajakan dan pemungutan pajak dengan sistem yang kita terapkan untuk wajibkan pajaknya,  dan kita akan memudahkan mengawasi bersama Pemerintah Daerahnya masing masing,” katanya.

Ia berharap kerjasama bersinergi dan berkomunikasi dalam penerimaan pajak daerah terutama dengan Pemerintah Kota atau Kabupaten.

Disebutkan, potensi terbanyak di Wilayah III  adalah Kota Bekasi. Karena itu, Bapenda nanti bersinerg, dan yakin akan target pendapatan tercapai maksimal. Karena tiap KPP di Kota Bekasi akan menargetkan Rp 12 Triliun. Intinya  bisa saling mengawasi dana bagi hasil yang sudah ditentukan dan juga pengawasan terhadap wajib pajak perorangan.

Wali Kota Bekasi dalam diskusinya juga menerangkan bahwa Kota Bekasi adalah kedua penghasil terbesar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat, dan menyetorkan ke Provinsi Jawa Barat. Pihaknya  menerapkan untuk menggaet sistem door to door ke kediaman – kediaman warga di tiap RW untuk pembayaran PBB.  Selain menghasilkan pajak sesuai harapan, warga juga tidak perlu repot ke Kelurahan atau Kecamatan untuk pembayaran PBB tersebut. (jonder sihotang)