Jaksa Agung ST Burhanuddin seusai menjadi nara sumber dalam Seminar Nasional bertema " “Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah” yang diselenggarakan DPD RI.(foto/muj/Independensi).

Dilantik 28 Februari, Jaksa Agung Masih Rahasiakan Pejabat Baru JAM Pidsus

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin rencananya akan melantik pejabat baru Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020.

Namun dia masih merahasiakan pejabat baru pengganti JAM Pidsus Adi Toegarisman yang akan mengakhiri masa jabatannya dari jabatan struktural sebagai JAM Pidsus di usia 60 tahun pada akhir Februari 2020.

“Nanti dulu deh, tunggu pelantikannya tanggal 28 Februari,” kata Burhanuddin singkat kepada Independensi.com di Gedung Nusantara IV Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (24/02/2020).

Burhanuddin yang ditemui usai menjadi pembicara di Seminar Nasional yang diselenggarakan DPD RI sebelumnya membenarkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan JAM Pidsus baru sudah keluar dan sudah diterimanya.

Sementara itu sejumlah nama disebut-sebut menjadi kandidat kuat menduduki jabatan sebagai JAM Pidsus. Termasuk JAM Pidum Ali Mukartono yang sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) JAM Pidsus.

Sebelumnya Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Barita Simanjuntak beberapa waktu lalu mengatakan terhadap jabatan JAM Pidsus yang akan ditinggalkan Adi Toegarisman harus segera diisi dan jangan dibiarkan kosong terlalu lama.

“Apalagi dibiarkan kosong sampai berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai satu tahun kosong seperti terjadi pada jabatan JAM-JAM lainnya yang merupakan jabatan eselon I di era sebelum Jaksa Agung sekarang, ” kata Barita kepada Independensi.com, Rabu (05/02/2020).

Dia menyebutkan seyogyanya sesuai peraturan perundang-undangan yang didengarnya bahwa tiga bulan sebelum seorang pejabat melepaskan jabatan strukturalnya harus sudah diusulkan calon penggantinya.

“Ini agar jangan sampai terjadi kekosongan. Karena proses pengusulan terutama untuk eselon I ada TPA yang prosesnya memakan waktu panjang,” ucap Barita.

Dia mengakui banyak efek domino jika jabatan eselon I dibiarkan lama kosong dan tidak segera diisi. “Karena kalau mandeg akan menghambat proses regenerasi, promosi dan mutasi di kejaksaan.”(muj)