Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Ikan Kartono (baju merah) yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.(foto/ist)

Terpidana Korupsi Pengadaan Kapal Ikan Kartono Menyerah Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kartono terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kapal tangkap ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat Tahun 2006 berhasil ditangkap Tim tangkap buronan (Tabur) dari Kejaksaan, Rabu (26/02/2020).

Kartono yang buron enam tahun ditangkap Tim Tabur Intelijen Kejati NTB bekerjasama Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung saat berada di rumahnya di Desa Medana RT.03 RW. 01 Tanjung Lombok Utara, NTB sekitar pukul 15.50 WIB.

“Terpidana menyerah dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap di rumahnya,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/02/2020).

Disebutkan Hari penangkapan terhadap Direktur CV Panesti Jaya Marine ini guna melaksanakan putusan yang sudah inkracht dari Mahkamah Agung Nomor : 1102/K/Pidsus/2009 tanggal 3 November 2010.

MA dalam putusannya menolak kasasi Kartono dan menguatkan putusan pengadilan di bawahnya yang menghukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain memerintahkan Kartono untuk membayar uang pengganti Rp79.900.000 subsidair enam bulan kurungan.

Kasusnya berawal ketika DKP Kabupaten Dompu pada 2006 melakukan pengadaan dua unit kapal tangkap ikan dengan pagu anggaran sebesar Rp836 juta.

Untuk pengadaannya CV PJM ditujuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp759 juta berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 753/523/2006 tanggal 11 Oktober 2006 dengan masa kontrak selama 60 hari.

Setelah jangka waktu kontrak selesai dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa Barang yang kemudian menyatakan kedua kapal penangkap ikan sudah sesuai spesifikasi.

Tapi fakta di lapangan berbeda karena tidak sesuai spesifikasi dan kedua kapal tidak dapat digunakan. Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp690 juta.

Hari menyebutkan ditangkapnya terpidana membuat sudah delapan buronan secara nasional berhasil ditangkap melalui program tangkap buronan sejak awal 2020. “Bagi Kejati NTB ini m keberhasilan pertama program tabur di 2020,” ucapnya.(muj)