Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto (tengah) didampingi Kajari Mataram M Yusuf (kanan) yang melalui jaksa pengacara negara (JPN) meminta pembatalan perkawinan sejenis kepada Pengadilan Agama.(ist)

Kejati NTB Minta Pengadilan Agama Batalkan Perkawinan Sejenis

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui jaksa pengacara negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meminta Pengadilan Agama Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat membatalkan perkawinan dari pasangan Muhlisin dan Mita.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto mengatakan permohonan pembatalan perkawinan diajukan karena salah satu dari kedua pasangan yaitu Mita adalah seorang laki-laki.

“Jadi pengantin perempuan bernama Mita sebenarnya seorang laki-laki bernama Supriadi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Sigit Yulianto kepada Independensi.com, Rabu (17/6).

Nanang menuturkan karena tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maka pihaknya sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang meminta pembatalan perkawinan kedua pasangan.

Dia menyebutkan permintaan pembatalan perkawinan sejenis tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Agama Giri Menang dengan register perkara Nomor 540/Pdt.G/2020/PA.GM, pada 15 Juni 2020.

“Sebagai pemohon Tim JPN gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram,” kata mantan Wakil Jaksa Tinggi DKI Jakarta ini.

Dikatakannya kasus perkawinan sejenis tersebut terungkap setelah pihak dari laki-laki mengetahui kalau perempuan yang dikawininya itu ternyata seorang laki-laki.

“Perkawinan kedua pasangan itu sendiri sudah tercatat di Kantor Urusan Agama setempat dan masing-masing memiliki buku nikah,” ungkap Nanang.

Dia mengakui permintaan pembatalan perkawinan khususnya untuk pasangan sejenis adalah yang pertama kali di wilayah hukum NTB.(muj)