Terpidana kasus narkoba Jaka Akhmadi (kaos kutang) saat ditangkap Tim Tabur kejaksaan dibantu aparat kepolisian di rumah orangtuanya di daerah Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.(foto/ist)

Terpidana 10 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Mataram Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Terpidana 10 tahun penjara kasus narkoba Jaka Akhmadi yang jadi buronan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) selama hampir tujuh bulan akhirnya berhasil ditangkap, Jumat (20/03/2020) sore.

Terpidana Jaka ditangkap Tim gabungan tangkap buronan (tabur) Kejati NTB dan Kejari Mataram dibantu Tim Satnarkoba Polres Mataram saat berada di rumah orangtuanya di daerah Turide, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram sekitar pukul 14.00 WITA.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan saat terpidana ditangkap dan mau dibawa aparat kejaksaan,
orangtuanya merasa keberatan dan sempat mengadakan perlawanan.

“Tapi terpidana tetap dibawa paksa ke Kejari Mataram dan selanjutnya dieksekusi ke Lapas Mataram untuk menjalani hukuman,” kata Hari di Jakarta, Jumat (20/03/2020).

Disebutkannya penangkapan terhadap terpidana mengacu kepada putusan Mahkamah Agung Nomor 1995K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 Agustus 2020 yang mengabulkan upaya hukum kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU)

Masalahnya terpidana yang semula dituntut 15 tahun penjara oleh JPU dalam kasus sabu-sabu seberat 274 gram oleh hakim Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara Nomor: 679/Pid.sus/ 2018/PN. Mataram tanggal 14 Februari 2019 diputus tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sebaliknya MA memutuskan Jaka terbukti bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I yaitu sabu-sabu seberat 274 gram.

Untuk itu, tutur Hari, terpidana dijatuhi hukuman oleh MA selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dua terpidana yaitu Endang Sriningsih dan Agus Mulyana yang kini sedang menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan putusan PN Mataram.

Hari menyebutkan dengan ditangkapnya terpidana membuat buronan yang berhasil ditangkap melalui program Tabur sepanjang 2020 sebanyak 10 orang. Sedangkan bagi Kejati NTB merupakan keberhasilan yang ketiga.(muj)