Gedung Kejaksaan Agung (foto/ist)

PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri Bantah Karyawannya Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (AJTM) membantah ada karyawannya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung.

Menurut GH of Corporate Secretary PT AJTM Emilia Diniyanti adanya saksi bernama Bambang Wicaksono yang diperiksa Kejagung disebut sebagai sales PT AJTM adalah tidak benar sama sekali.

“Karena tidak ada karyawan kami bernama Bambang Wicaksono yang berprofesi sebagai sales asuransi jiwa dari PT AJTM,” kata Emilia saat menyampaikan hak jawab PT AJTM yang diterima Independensi.com, Sabtu (29/02/2020).

Hak jawab disampaikan terkait pemberitaan Independensi.com Rabu (26/02/2020) dengan judul “Kejaksaan Agung Kembali Periksa Direktur PT Hanson International Terkait Jiwasraya” yang antara lain menulis adanya saksi bernama Bambang Wicaksono sales Asuransi Jiwa Tugu Mandiri diperiksa Kejagung.

Emilia menyebutkan adanya penyebutan nama saksi dengan profesi sebagai sales PT AJTM sebagaimana ditulis dalam berita dapat menimbulkan persepsi negatif bagi pembaca dan khalayak umum.

“Seolah-olah Tugu Jiwa Mandiri terlibat kasus yang diberitakan sangat merugikan nama baik dan reputasi PT AJTM sehingga berakibat negatif bagi bisnis dan kepercayaan seluruh shareholder dan stakeholders PT AJTM,” ucap Emilia.

Ditambahkannya hak jawab dari PT AJTM mengacu pada ketentuan pasal 1 ayat 11dan 12 serta pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya seperti diberitakan Independensi.com, Rabu (26/02/2020) Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dana dam dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (26/02/2020)

Salah satu dari enam saksi yang diperiksa tim penyidik di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung yaitu Direktur PT Hanson International Rony Agung Suseno.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu mengatakan Rony dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

Sementara itu, tutur Hari, dari lima saksi lainnya yang diperiksa tiga diantaranya dari PT Asuransi Jiwasraya.

Ketiganya masing-masing I Putu Sutama (Eks General Manager Tehnik PT. AJS), Udhi Prasetyanto (Eks Kepala Bagian SDM Tahun 2009 s/d 2017) dan Ronang Andrianto (Kepala Bagian Hukum).

Dua saksi lainnya yaitu Bambang Wicaksono (Sales Asuransi Jiwa Tugu Mandiri) dan Avi Yasa Dwipayana (Eks Direktur Utama PT Trimegah).

Disebutkan Hari pemeriksaan terhadap para saksi tersebut adalah pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup.(muj)