Tersangka Heru Hidayat Preskom PT Trans Alam Mineral (TAM) yang diperiksa di Gedung Pidsus Jakarta, Kamis (05/03/2020) tetap bungkam saat ditanya wartawan.(foto/muj/Independensi)

Diperiksa Kembali Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Tetap Bungkam

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Informasi diperoleh wartawan, Kamis (05/03/2020) tersangka yang diperiksa di Gedung Pidsus  Kejagung hari ini empat orang. Salah satunya dari PT Jiwasraya yaitu Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Sedangkan tiga tersangka lain yaitu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk), Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

Salah satu tersangka yang diperiksa hari ini yaitu Preskom PT TAM Heru Hidayat sempat keluar dari Gedung Pidsus sekitar pukul 16.30 WIB.

Heru tetap bungkam dan langsung menaiki mobil Toyota Innova milik Pidsus Kejagung tanpa mau menjawab pertanyaan soal pemeriksaan dirinya.

Menurut salah satu petugas bahwa tersangka mau dibawa ke Poliklinik Kejagung untuk berobat dan nanti akan dibawa kembali ke Gedung Pidsus.

Sehari sebelumnya dua tersangka juga diperiksa yaitu
Hendrisman Rahim (HR) mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya priode 2008-2018 dan Hary Prasetyo (HP) mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya priode 2008-2018.

Terkait pemeriksaan kedua tersangka, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Rabu (04/03/2020) malam, pemeriksaan untuk menggali fakta-fakta hukum terutama atas perbuatan kedua tersangka yang dihubungkan dengan alat bukti lainnya.

“Baik keterangan saksi, ahli maupun surat serta barang bukti dan akan menunjukan sejauhmana peran kedua tersangka dalam perkara yang disangkakan,” ucap Hari.

Disebutkannya kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(muj)