JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Dirjen Bea Cukai jika penyidiknya sampai “mempetieskan” atau tidak melanjutkan penanganan kasus penyelundupan puluhan mobil dan motor melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang dibongkar Menteri Keuangan Sri Mulyani sejak Desember 2019 dengan tidak menerbitkan SPDP hingga akhir Maret 2020.
“Jika sampai akhir bulan Maret ini tidak ada SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan diserahkan kepada kejaksaan, maka MAKI akan praperadilankan Dirjen Bea Cukai selaku atasan penyidik Bea Cukai,” kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Minggu (08/03/2020).
Tapi sebelumnya, tutur dia, MAKI akan terlebih dahulu mensomasi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi.
“Jika tidak ada respon, baru kita ajukan praperadilan,” tegas Boyamin ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta, Jumat (06/03/2020) bahwa pihaknya belum terima SPDP kasus penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Burhanuddin pun mengakui dengan belum diterimanya SPDP membuat pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa terhadap penyidik Bea Cukai.
“Kecuali kalau sudah terima SPDP baru kita bisa tegur penyidik,” kata mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara JAM (Datun) ini.
Kasus tersebut sebelumnya dibongkar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 17 Desember 2019. Atau tidak lama setelah kasus penyelundupan motor Harley Davidson menggunakan pesawat Garuda dibongkar Menteri BUMN Erick Thohir pada 5 Desember 2019.
Saat itu Sri Mulyani bahkan sampai mengajak Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk meninjau barang-bukti puluhan mobil dan motor mewah hasil selundupan di Pelabuhan Priok pada 17 Desember 2019.
Sri Mulyani pun mengungkap kalau pihaknya melalui Ditjen Bea dan Cukai sepanjang tahun 2016 hingga 2019 berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui Pelabuhan Priok.
Sebanyak 19 mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dari berbagai merek pun berhasil diamankan Bea dan Cukai Pelabuhan Priok selama kurun waktu tiga tahun tersebut.
Adapun perkiraan total nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp 21 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 48 miliar.(muj)