Kejagung-Bea Cukai akan Ekpose Tentukan Penanganan Kasus Impor Emas 

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui masing-masing Tim penyidik akan melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus impor emas tahun 2010-2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan gelar perkara untuk menentukan kasus impor emas apakah tetap ditangani penyidik Kejaksaan Agung atau dari Ditjen Bea dan Cukai.

“Karena Ditjen Bea dan Cukai sedang menangani kasus yang sama,” kata Febrie kepada Independensi.com dan PortalKriminal.id sesaat sebelum meninggalkan kantornya di Gedung Bundar pada JAM Pidus Jumat (08/12/2023) malam.

Dia menyebutkan jika dalam ekpose lebih mengarah ke korupsi maka akan tetap ditangani Kejaksaan Agung. “Jika kepabeanan maka akan digabung (diserahkan) kesana (Ditjen Bea Cukai),” tuturnya.

Sementara sejak kasus impor emas diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 sejumlah saksi sudah diperiksa guna mencari pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung-jawab atau patut dijadikan tersangka.

Saksi-saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun mantan pejabat di Ditjen Bea Cukai, dari PT Aneka Tambang (Antam) maupun dari pihak swasta. Bahkan Tim penyidik sempat menggeledah sejumlah tempat di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana beberapa waktu lalu mengungkapkan tempat yang digeledah di Jakarta yaitu di daerah Pulogadung dan Pondok Gede.

“Sedang di luar Jakarta yaitu Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan dan di Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng,” tutur Ketut, Jumat (12/05/2023).

Dia menyebutkan dari hasil penggeledahan tersebut tim jaksa penyidik menemukan dan menyita beberapa dokumen penting. “Selain barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik,” ujarnya.(muj)