JAKARTA (Independensi.com) – Ketua DPP GMNI Bidang Sosial & Kesehatan Rahmanita Sari menegaskan pemerintah harus segera menindak lanjuti hasil putusan Mahkamah Agung (MA) atas judicial review Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam keputusan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS sejak terhitung 1 Januari 2020.
Dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen. “Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat,” demikian putusan MA tersebut.
“Semua pihak harus patuh dengan hasil putusan MA terkait pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dengan ada nya putusan ini juga maka jelas iuran BPJS harus kembali ke nilai iuran yang semula, karena hal tersebut sangat berimplikasi bagi penurunan kesejahteraan masyarakat secara sistemik,” tegas Rahmanita.
Rahmanita melanjutkan, sebagaimana fungsinya, BPJS harus kembali kepada tracknya. Yakni menjamin kesehatan sosial masyarakat yang sesuai dengan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Dan tiap – tiap orang berhak atas kesehatan,” ujar Rahmanita. (HD)