Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto.(foto/ist)

Kejaksaan Negeri Padang Siap Bantu Pemkot Selamatkan Aset-asetnya yang Bermasalah

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Padang menyiapkan sejumlah “jurus” atau langkah-langkah untuk membantu menyelamatkan aset-aset negara milik Pemkot dan BUMD di Kota Padang, Sumatera Barat yang bermasalah atau dikuasai pihak ketiga.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto langkah penyelamatan aset-aset negara yang menjadi salah satu program strategis Jaksa Agung tentunya langkah yang sesuai koridor hukum.

“Untuk itu tentu kami perlu dibekali surat kuasa khusus atau SKK dari Pemkot atau BUMD yang butuh bantuan kami selaku jaksa pengacara negara,” kata Ranu kepada Independensi.com, Jumat (13/03/2020).

Namun sejauh ini, tutur Ranu, pihaknya baru melakukan
inventarisasi terhadap aset-aset pemkot yang bermasalah atau dikuasai pihak ketiga.

“Inventarisasi mulai dilakukan sejak awal Februari melalui koordinasi dengan Pemkot Padang,” ucap mantan Kepala Bidang Penyelenggara Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badiklat Kejaksaan ini.

Dia mengakui dari inventarisasi tersebut ada sejumlah aset milik Pemkot Padang yang kini dikuasai pihak ketiga. Antara lain lahan yang di atasnya ada bangunan dan mobil dinas.

Untuk menyelamatkannya, kata Ranu, bisa dilakukan dengan berbagai langkah. “Mulai dari pemberitahuan dan meminta kepada pihak ketiga untuk mengosongkan lahan.”

Namun, tegas Ranu, jika tidak ada respon akan dilakukan somasi. “Jika tidak juga reaksi maka baru digugat secara perdata agar pihak ketiga tersebut mengembalikan aset-aset negara.”

Meski demikian dia mengimbau
pihak Pemkot atau BUMD tidak membiarkan begitu saja aset-asetnya tanpa dijaga atau dibiarkan kosong sehingga seolah-olah tak bertuan.

“Padahal itulah salah satu penyebab aset-aset negara banyak diserobot pihak ketiga,” ucap Ranu.(muj)