Gubernur Percayakan JPN Mewakili dalam Sidang Gugatan Soal LHKPN Dirut Bank Jambi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Gubernur Jambi Al Haris selaku pemilik saham mayoritas Bank Jambi ikut-ikutan digugat Ketua Cabang Melanesia Corruption Watch Sahudi Arsyad yang menggugat Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Hacon terkait masalah laporan harta kekayaannya.

Guna menghadapi gugatan tersebut Gubernur Jambi telah mempercayakan Tim jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JPN Datun) Kejaksaan Tinggi Jambi untuk mewakilinya dalam persidangan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penunjukan Tim JPN selaku kuasa hukum dan mewakili dalam sidang sesuai permohonan Gubernur Jambi dalam suratnya No: 526/Setda.Hkm/3.1/III/2022 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

“Kajati Jambi Saptra Subrata selanjutnya menunjuk empat JPN yaitu Asdatun Agus Irawan didampingi Dede Setiawan, Leindriza dan Ninik Wahyuni untuk mewakili Gubernur Jambi selaku turut tergugat II,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu (20/3).

Sumedana mengatakan JPN atas nama negara dapat mewakili pemerintah yaitu Gubernur Jambi sesuai ketentuan pasal 30 (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Pasal tersebut menyebutkan di bidang Datun, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam atau di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah,” tuturnya seraya menyebutkan  Tim JPN telah menyampaikan Surat Kuasa Substitusi di hadapan Majelis Hakim untuk mewakili Turut Tergugat II pada persidangan.

“Tapi sidang pada hari Rabu (16/3) lalu kembali ditunda karena Turut Tergugat I Ketua KPK RI yang juga turut digugat tidak hadir. Sehingga Ketua Majelis Hakim memerintahkan panitera untuk memanggil kembali Turut Tergugat I,” tutur Sumedana.

Adapun Dirut Bank Jambi Yunsak El Hacon digugat Ketua Cabang Melanesia Corruption Watch Sahudi Ersad di Pengadilan Negeri Jambi karena dianggap melaporkan harta kekayaan yang tidak wajar pada LHKPN tahun 2020.

“Karena itu pada pokoknya penggugat meminta Gubernur Jambi turut tergugat II selaku pemilik saham mayoritas di Bank Jambi untuk mengevaluasi dan menonaktifkan tergugat selaku Direktur Utama Bank Jambi,” tutur Sumedana.(muj)