Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.(foto/muj/Independensi)

Kejaksaan Agung Evaluasi Putusan MA yang Lepaskan Karen Agustiawan dari Tuntutan Korupsi

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah putusan Mahkamah Agung yang memutus bebas para terdakwa kasus korupsi.

Termasuk putusan MA yang melepaskan mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dari dakwaan korupsi terkait investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia pada 2009.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan evaluasi akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan salinan lengkap putusan MA dalam kasus Karen.

“Nanti kalau sudah diterima akan dilakukan  evaluasi, tindakan apa yang harus kita lakukan,” tutur Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat
(13/03/2020).

Dia menepis jika kasus Karen dipolitisasi kejaksaan sebagai tindak pidana dari semula bisnis semata seperti dijadikan dasar putusan MA melepaskan Karen dari dakwaan korupsi.

“Kata siapa dipolitisasi? Kalau kita (kejaksaan) dan MA nggak. Jauh dari politisasi yang dimaksud,” tegas mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Seperti diketahui majelis hakim MA diketuai hakim agung Suhadi mengabulkan kasasi Karen dengan putusan melepaskannya dari tuntutan hukum terkait investasi di Blok BMG Australia.

Pertimbangannya perbuatan  Karen terbukti ada tapi bukan tindak pidana karena yang dilakukan Karen adalah bussines judment rule.

Selain itu kegagalan Pertamina dalam mengakuisisi saham Blok BMG sebesar 10 persen atau senilai 31,5 juta dolar AS bukan sebagai kerugian negara tapi resiko bisnis.

Padahal Karen sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Emilia Djaja Subagja dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Karen dinyatakan hakim terbukti bersalah korupsi dengan mengabaikan prosedur investasi di PT Pertamina atau pedoman investasi dalam Participating Intersert (PI) atas Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Masalahnya investasi dilakukan tanpa melakukan pembahasan dan kajian lebih dulu. Karen pun dianggap terbukti memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.
Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta di tingkat banding. (muj)