Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan sidak ke beberapa rumah sakit terkait kesiapan menangani pasien yang terkena virus corona. (humas)

Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Rumah Sakit Hadapi Corona

Loading

BEKASI (IndependensI.com) –  Senin (16/3/2020), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah rumah sakit, terkait kesiapan penanganan pasien corona.

Rahmat Effendi memastikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasbullah, RS Mitra Barat, RS Global siap menangani pasien yang terkena virus corona. Di tiga RS itu,  telah disiapka  ruang isolasi, hand sanitizer di tiap lorong ruangan, serta Alat Pelindung Diri (APD) bagi dokter dan paramedik yang nantinya memeriksa pasien corona.

Rahmat  meminta agar jajaran rumah sakit mengikuti standar kesehatan dunia World Health Organization (WHO) dalam menangani virus corona. Jika sewaktu-waktu ada pasien corona masuk, bisa dirawat dengan aman dan virusnya tidak menyebar kemana-mana.

Rahmat juga menghimbau masyarakat tidak panik berlebihan, dengan memborong masker hingga rempah-rempah di pasar.

“Kami sudah lihat dari atas sampai bawah, semuanya sudah sangat bagus. Disetiap lorong itu saya lihat juga sudah ada hand sanitizer atau sabun pencuci tangan, untuk memastikan, orang-orang yang masuk ini bebas dari virus atau bakteri. Sarana prasarana lainnya juga sudah memenuhi,” jelas Rahmat.

Kesiapan dalam menangai virus corona, juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dr Tanti Rohilawati. Pihaknya sejak jauh hari, telah menyiapkan ruang isolasi.

“Kami mensiagakan tim medis berpengalaman untuk menangani infeksi atau virus. Ruang isolasi juga sudah kita siapkan sejak jauh-jauh hari,” ujar Tanti.

Terkiat merebaknya kasus corona, di lingkungan Pemkot Bekasi juga menunda beberapa kegiatan yang menghadirkan banyak manusia. Diantaranya, hari bebas kendaraan pada hari minggu, pelaksanaan senam spartan,  Bekasi Ninght Festival.

Bahkan tekah meliburkan Selai sekolah TK, SD dan SMP. Pemerintah Kota Bekasi  menunda rangkaian kegiatan tersebut karena mendapatkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), dan berdasarkan surat edaran dari Wali Kota Bekasi Nomor  440/1651/DINKES tentang peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi virus Corona. (jonder sihotang)