Anggota Tim penyidik kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat pasang plang di lokasi salah satu tanah milik Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung belum lama ini.(foto/ist)

Tanah Milik Tersangka Benny Tjokrosaputro Kembali Dipasangi Plang Disita Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sejumlah tanah milik Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali dipasangi plang disita Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Kamis (19/03/2020) tanah tersangka BT yang hari ini telah dipasangi plang berada di wilayah Kabupaten Lebak, Tangerang dan Bogor.

Hanya saja Hari tidak merinci ada di beberapa titik tanah-tanah milik tersangka BT yang kembali dipasangi plang disita Kejaksaan Agung.

Namun pemasangan plang di tanah-tanah milik BT yang juga telah diblokir dokumen atau sertifikat tanahnya, tutur Hari beberapa waktu lalu, adalah untuk menghindari  perpindahan tangan kepada pihak lain.

Dia menyebutkan tim penyidik kemarin juga kembali memeriksa tujuh pemilik rekening efek atau SID baik pribadi maupun korporasi yang diduga terafiliasi dengan tiga tersangka yaitu BT, HH dan JHT.

Ketujuh saksi yaitu Andrianto Kasigit (Direktur PT. Harvest Time), Triwira Juniarta Tjandra, Arisandhi Indro Dwi Satio dam Sandra Setiawati.

“Kemudian saksi Irdanul Achyar , Edmond Setiadarma dan Alex Setyawan,” ujar Hari.

Disebutkannya ke tujuh saksi
sebelumnya sudah pernah diklarifikasi maupun verifikasi karena keberatan rekening sahamnya diblokir.

“Namun karena diduga ada keterkaitan dengan tindak pidana tersangka BT, HH dan JH sehingga keterangan mereka diperlukan untuk pembuktian pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka,” ucapnya.

Dalam kasus ini tim penyidik telah melimpahkan berkas tiga tersangka yang semuanya dari pihak PT Asuransi Jiwasraya kepada jaksa penuntut umum. Ketiganya yaitu tersangka Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama), Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan).

Sedang tiga tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra hingga kini berkasnya belum selesai.(muj)