JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembalikan tujuh berkas perkara dugaan pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Paniai, Provinsi Papua kepada Komnas HAM selaku Penyelidik.
Pengembalian ketujuh berkas dilakukan melalui jaksa penyidik di Direktorat HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.
“Berkas dikembalikan kepada Komnas HAM karena setelah diteliti jaksa penyidik Direktorat HAM Berat dinilai belum lengkap. Baik secara formil maupun materil,” kata Hari kepada wartawan, Jumat (20/03/2020).
Hari menyebutkan kekurangan yang cukup signifikan ada pada kelengkapan materil. “Karena belum terpenuhinya seluruh unsur pasal yang disangkakan yaitu pasal 9 Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”
Oleh karena itu, tuturnya, berkas perkara dikembalikan dengan disertai sejumlah petunjuk dari Tim penyidik untuk memenuhi kekurangan atas berkas hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik Komnas HAM.
“Sebagaimana dalam surat yang ditanda-tangani Jaksa Agung RI pada13 Maret 2020 kepada Komnas HAM,” ucap juru bicara Kejagung ini.
Dikatakannya untuk memenuhi petunjuk tim penyidik tersebut penyelidik Komnas HAM memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi hasil penyelidikan dan mengembalikannya lagi kepada Jaksa Agung selaku penyidik pelanggaran HAM Berat.
Hal itu, tutur Hari, sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 20 ayat (3) Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sebelumnya penyelidik Komnas HAM pada 12 Februari 2020 mengirim berkas penyelidikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM Berat di Koramil Eranotali Paniai Provinsi Papua yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.
Berkas yang diserahkan dengan surat pengantar Nomor : 003/TPPH/PAPUA/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 berupa hasil
pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundle atau berkas.(muj)