Pemeriksaan suhu tubuh pekerja di Petrokimia Gresik Jawa Timur

Cegah Penyebaran Covid-19 Dilingkungan Kerja PG Terapkan Kebijakan Baru

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Dalam menjalankan operasional bisnisnya Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono mengungkapkan pihaknya turut prihatin, karena COVID-19 telah menjadi pandemi yang berdampak hampir di seluruh sektor di Indonesia.
“Di tengah kondisi ini, Petrokimia Gresik harus tetap beroperasi karena produksinya menjadi kunci keberhasilan program ketahanan pangan nasional melalui penyaluran pupuk bersubsidi,” ujarnya, Sabtu (21/3).
“Perusahaan telah menetapkan sejumlah kebijakan, sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja. “Rambu-rambu yang dibuat perusahaan, berlaku bagi seluruh karyawan Petrokimia Gresik, kontraktor, maupun tamu perusahaan,” katanya.
Di tambahkan Yusuf, manajemen telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan COVID-19. Pertama, manajemen melarang karyawan untuk melakukan perjalanan non-dinas ke luar negeri. Begitu juga dengan perjalanan dinas luar negeri, hanya boleh dilakukan untuk tugas yang bersifat urgent dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Petrokimia Gresik juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri bagi karyawannya, khususnya untuk tujuan Jakarta, Bali, Solo, Yogyakarta, Semarang, Manado, serta kota-kota lain yang telah ditetapkan ada kasus positif COVID-19,” paparnya.
“Bagi karyawan yang terpaksa melakukan perjalanan dinas, sepulang ke Gresik wajib melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Petrokimia Gresik (RSPG),” tegasnya.
“SE juga mengimbau kepada seluruh unit kerja untuk sementara tidak menerima kunjungan dinas tamu atau vendor dan menyarankan komunikasi dilakukan lewat sarana telekomunikasi,” tukasnya.
Selain itu, manajemen juga menghentikan sementara seluruh kegiatan yang melibatkan karyawan atau peserta dengan jumlah 50 orang atau lebih. Seperti kegiatan konvensi inovasi, kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) perusahaan dan Kemerdekaan Republik Indonesia, upacara, turnamen olahraga, pelatihan, rekreasi karyawan dan keluarga, kegiatan orientasi karyawan, serta gathering rekanan,” tandasnya. (Mor)