Pemilukada Ditunda

Pemilukada 2020 Resmi Diundur 2021

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak 23 September 2020 resmi ditunda pada 23 September 2021, dengan dilengkapi payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mengingat penyebaran wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19) belum mereda.

Hal itu berdasarkan keputusan tertulis Rapat Dengar Pendapat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin petang, 30 Maret 2020.

Ada 4 point kesepakatan, tertulis. Pertama, melihat perkembangan pademi Covid-19 yang hingga saat belum terkendali, dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pemiluka serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

Kedua, pelaksanaan Pemilukada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR RI.

Ketiga, dengan penundaan Pemilukada serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Keempat, penundaan pelaksanaan Pemilukada 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pemilukada serentak 2020, merelokasi dana Pemilukada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19.

Keputusan rapat ditandatangi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR, Amhad Doli Tandjung, Ketua KPU Arief Budiman, Plt. Muhammad, Ketua Bawaslu Aban.

Ketua KPU, Arief Budiman, menjelaskan, penundaan selama satu tahun, yaitu hingga tahun 2021. Diupayakan digelar 23 September 2021. Tapi harus disepekati lagi jadwalnya. (Aju)