Salah satu ruas jalan tol di Jakarta

Pemerintah Belum Lakukan Pembatasan Transportasi di Jabodetabek

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Jodi Mahardi, Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi/ Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media menegaskan, hingga hari ini pemerintah belum melakukan pembatasan transportasi di wilayab Jabodetabek.

Penegasan ini disampaikan untuk menyanggah sejumlah informasi yang menyebutkan bahwa Pemerintah Resmi Setop Akses dan Angkutan Jabodetabek menyusul wabah corona yang kian meluas khususnya du wilayah DKI jakarta.

Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. “Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” ujar Jodi

Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.

Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi,” jelas Jodi.

Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Sementara itu, terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah, karena berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri, dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu ada ketentuan lain terkait dengan pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan PP 21 tahun 2020, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head
PT Jasa Marga (Persero) Tbk dalam siaran persnya menyebutkan, berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diatas diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah.

Misalnya apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta saja atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek. (hpr)