Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi JAM Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Kapuspenkum Hari Setiyono dan Kapusdaskrimti Didik Farkhan saat video confrence dengan Kajati dan Kajari se Indonesia dari rumah dinas di Jakarta, Jumat (03/04/2020).(foto/ist)

Sidang Online Tembus 10 Ribu Perkara, Jaksa Agung Lapor Prestasi Jajarannya kepada Presiden

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melapor kepada Presiden Joko Widodo mengenai kinerja dan prestasi jajarannya dalam menuntaskan perkara pidana secara online yang hingga minggu ini telah menembus 10 ribu perkara.

Menurut Burhanuddin dikala belahan dunia lain banyak pengadilan ditutup karena pandemi virus corona atau Covid 19, di Indonesia masih dapat dilaksanakan.

“Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan ke Pak Presiden,” kata Jaksa Agung dalam Video Confrence dengan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se Indonesia dari rumah dinasnya, Jumat (03/04/2020).

Diungkapkannya sampai Jumat sore tercatat sebanyak 10.517 perkara pidana telah dibawa ke persidangan secara online oleh Jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri.

Dia pun mengapresiasi para Jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menyelenggarakan sidang melalui Teleconference.

“Sidang dengan teleconference merupakan prestasi penegak hukum Indonesia ditengah wabah virus Corona,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Sunarta pun mendukung jaksa-jaksa di daerah dalam pelaksanaan sidang secara online.

Dikatakannya selain sidang perkara, jaksa-jaksa di daerah ternyata bersama aparat penegak hukum lain banyak melakukan inovasi dan improvisasi dengan bantuan Teknologi Informasi.

“Saya mendapat laporan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dilakukan dengan Vicon. Termasuk saat memeriksa tersangka itu,” kata Sunarta

Bahkan ada satu Kejari, tutur dia, kalau tidak salah Kejari Karangasem, Bali dalam pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tidak lagi dalam bentuk fisik tumpukan kertas.

“Tapi melalui aplikasi online dalam berbentuk Pdf, sehingga paperless,” ucap mantan Kajati Jawa Timur ini.

Ditambahkannya pengiriman berkas dalam bentuk Pdf juga
sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 di point 10 yang menginstruksikan agar dimulai mewajibkan penyidik mengirim Berkas Perkara dalam bentuk Pdf.

“Untuk menuju proses peradilan yang modern memang harus berani memulai,” ucapnya seraya menyebutkan dari 10.517 perkara yang disidang ada 60 perkara adalah tindak pidana khusus berdasarkan laporan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Didik Farkhan.(muj)