BEKASI (IndependensI.com)- Mulai tanggal 15 sampai 28 April 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi, terkait wabah covid-19, diberlakukan.
Sehubungan hal itu, di Kota Bekasi ditetapkan 32 akses perbatasan dengan Jakarta, akan dijaga petugas gabungan polri, TNI, Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar membenarkan ada 32 titik akses perbatasan yang akan dijaga petugas gabungan saat pemberlakuan PSBB Kota Bekasi, katanya Senin (13/4/2020).
“Ada 32 titik perbatasan yang akan dijaga saat pemberlakuan PSBB pada Rabu depan. Akan dijaga oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, Polri,” kata Dadang.
Adapun titik perbatasan yang akan dijaga meliputi, jalan akses utama, akses transportasi seperti Terminal Bus dan Stasiun, jalan alternatif menuju perbatasan.
“Akses menuju DKI dan Kota Bekasi, akses perbatasan dengan Kota Depok, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Akses jalan utama (jalan protokol) seperti Kali Malang, Narogong, Cibubur, Jalan Juanda, Jalan Harapan Indah, gerbang Tol, Terminal, Stasiun dan akses jalan- jalan alternatif,” jelas Dadang.
Di 32 titik, petugas akan memantau pergerakan manusia, pergerakan kendaraan baik pribadi, kendaraan barang maupun transportasi publik dengan ketentuan yang diberlakukan saat PSBB.
” Di setiap perbatasan akan dipantau bahkan pengendara diperingati oleh petugas, seperti pengendara akan dicek suhu tubuhnya, pengendara wajib menggunakan masker dan sarung tangan, kendaraan roda empat (pribadi) maksimal 3 orang, diterapkan pembatasan penumpang pada transportasi publik,” tambahnya.
Ia berharap, masyarakat bisa mentaati setiap aturan yang diberlakukan saat PSBB. Pemberlakukan PSBB ini, setelah Menkes menyetujui permintaan Gunernur Jawa Barat, karena lima daerah tersebut berbatasan dengan DKI Jakarta. (jonder sihotang)