Sosialisasi physical distancing dilakukan di seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II

Bandara Dikelola AP 2 Menyesuaikan Dengan Wilayah Penerapkan PSBB

Loading

JAKARTA (Independensi.com) Seluruh bandara PT Angkasa Pura II sudah siap ketika PSBB diberlakukan di sejumlah daerah.

Ketika Pemda DKI Jakarta memberlakukan PSBB bandara internasional Soekarno-Hatta dan bandara Halim Perdanakusuma sudah siap.

Begitu Menteri Kesehatan menyetujui PSBB di Pekanbaru, di mana di wilayah tersebut berlaku pembatasan jam malam dari pukul 20.00 – 05.00 WIB, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru juga siap.

Sejak 10 April 2020 jam operasional dipersingkat menjadi 06.00-20.00 WIB dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB. “PT Angkasa Pura II juga akan melihat kemungkinan apabila memang jam operasional harus dipersingkat lagi,” kata Presdir PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga akan memberlakuan PSBB di Bandung Raya (Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat) pada 16 April 2020.

Bandara utama yang melayani warga Bandung Raya adalah Husein Sastranegara yang dikelola PT Angkasa Pura II.

Saat ini Husein Sastranegara juga telah menetapkan status Minimum Operation serta mempersingkat jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB, sehingga nantinya dapat mempercepat penerapan PSBB.

Muhammad Awaluddin menuturkan di tengah pandemi COVID-19 ini yang paling utama adalah kesiapan bandara-bandara PT Angkasa Pura II dapat tetap menjaga konvektivitas transportasi udara untuk mendukung upaya mengatasi COVID-19.

“Bandara memiliki peran penting dalam menyangga konektivitas transportasi udara, terlebih di tengah pandemi ini. Meskipun jam operasional dipersingkat, namun bandara-bandara PT Angkasa Pura II tetap siaga untuk melayani keadaan khusus seperti penerbangan logistik bantuan, pengiriman sampel uji/test terkait COVID-19, dan lain sebagainya,” jelas Muhammad Awaluddin.

PT Angkasa Pura II memastikan bandara yang dikelola selalu mengedepankan aspek keamanan, keselamatan, pelayanan dan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan nasional. (hpr)