JAKARTA (Independensi.com)
Setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat kini giliran Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melalui Direktorat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada JAM Pidum serah terima tersangka berikut barang bukti kasus narkotika secara online melalui teleconfrence.
Kali ini yang diserah-terimakan lima tersangka anggota sindikat pengedar narkotika jenis shabu-shabu seberat 23 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi yang dikendalikan seorang napi Lapas Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lain pada JAM Pidum, Kejagung Hefinur ketika dikonfirmasi membenarkan adanya serah terima tersangka kasus narkotika secara online pada Kamis (16/04/2020).
“Penyerahan tersangka kasus narkotika secara online oleh Bareskrim adalah untuk yang kedua kali setelah BNN Pusat,” kata Hefinur kepada Independensi.com, Jumat (17/04/2020).
Dia mengungkapkan saat serah terima, penyidik dan empat tersangka yaitu KU, R, Azh dan SS berada di Rutan Bareskrim, Jakarta. “Sedang tersangka lain yaitu TAP di Rutan Cipinang,” kata Hefinur.
“Sementara Tim JPU berada di Kantor Kejari Jakut. Karena tempat kejadian perkara di Penjaringan yang berada di wilayah hukum Jakarta Utara,” tutur mantan Kajati Papua ini.
Hefinur menyebutkan peran ke lima tersangka, satu orang yaitu TAP selaku pengendali dan merupakan napi Lapas Tanjung Pinang yang kini ditahan di Rutan Cipinang.
Kemudian tersangka KU pengedar di Jakarta. Sedang tiga tersangka lain kurir. Yaitu R dan Azh kurir narkotika dari Tembilahan ke Jakarta, dan SS kurir narkotika dari Jakarta ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Para tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(muj)