BEKASI (IndependensI.com)- Kota Bekasi, merupakan perbatasan langsung dengan DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui dan terjadi tiap tahun saat Idul Fitri, jutaan kendaraan melintasi daerah ini menuju Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk mudik.
Namun saat ini, terkait pandemi covid-19, dimana wilayah Jabodetabek sudah masuk zona merah wabah corona, pemerintah pusat bahkan Presiden Joko Widodo mengumumkan dan meminta agar warga dari wilayah ini tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Tujuannya guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Terkait hal itu, Senin (27/4/2020), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijanarko menegaskan, di semua perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta dan Bogor, pihaknya melakukan penyekatan terhadap pemudik.
“Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan Operasi Ketupat Jaya 2020 sejak 24 April 2020. Tahun sebelumnya kita membantu mengatur kelancaran lalu lintas, memberikan kenyamanan bagi para pemudik. Namun tahun ini kita mendapat perintah menghalangi para pemudik. Untuk itu kita siapkan pos di beberapa titik perbatasan,” ujarnya saat memberikan penjelasan kepada wartawan di Polsek Medansatria, perbatasan dengan Jakarta Timur.
Penyekatan akan dilakukan di semua perbatasan Kota Bekasi terkait dengan kebijakan larangan mudik yaitu, Kecamatan Bantargebang perbasatan dengan Kabupaten Bogor, Harapan Indah Pondokungu perbatasan Jakarta dan perbatasan Kabupaten Bekasi.
Terkait Pembatasan Sosial Berakal Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah, bekerjasama dengan Penkot Bekasi sudah disiapkan 34 pos titik pemantauan. Ke 34 pos pantau itu, dijaga ketat aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Wijanarko meminta kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi agar mematuhi imbauan pemerintah untuk tetap di rumah dengan tidak memaksakan diri untuk mudik.
Bahkan katanya, terhadap lokasi yang memungkinkan akses bagi para pemudik menggunakan jalur alternatif, pihaknya melakukan edukasi dan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik, dan jalan alternatif pasti dipantau.
Ditambahkan, kalaupun warga atau pemudik dapat lolos dari kota Bekasi dan sekitarnya, maka akan ada perlakukan serupa di wilayah lain di jalur mudik dan tentu akan mendapatkan perlakukan yang sama yaitu memutar balik kendaraan para pemudik.
Jika ada pemudik lolos dari Kota Bekasi, akan kedapatan di wilayah lain dan petugas tentu perlakuannya sama serta memaksa memutar balik kendaraan. Yang rugi tentu warga juga. Maka, jangan memaksakan untuk mudik, tegas Kapolres Wijanarko.
Semua ini dilakukan guna keselamatan dan kebaikan bersama pada masa pandemi covid-19. Dengan demikian, maka penyebaran wabah Covid-19, dapat dikurangi. (jonder sihotang)