BEKASI (IndepensensI.com)- Dalam masa pandemi covid-19, bantuan dari Gubernur Jawa Barat dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial sesuai dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Jadi
para penerima perbulannya melalui Program Keluarga Harapan (PKH) di tingkat kelurahan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di lapangan sepak bola Stadion Patriot Candrabhaha Kota Bekasi, Sabtu (2/5/2020).
Anggota Program Keluarga Harapan (PKH), Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) berada di bawah naungan Dinas Sosial.
Rahmat menyampaikan pihaknya membutuhkan tenaga para anggota yang selama ini aktif di sosial masyarakat yang selalu terjun langsung ke warga baik dari PKH, PSM dan TKSK.
Bantuan dari Pemerintah Kota Bekasi sudah terkoordinir dengan baik dari pihak RT, RW, sampai Petugas Pemantau Monitoring (Pamor) wilayah dengan menggunakan non data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Itu meruapakan pendataan ulang yang dikoordinir dengan RT dan RW bagi penerima sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Wali Kota Bekasi mengatakan bahwa DTKS bisa dikatakan belum valid datanya, karena ada laporan bahwa data tersebut ada yang sudah tiada tapi masih mendapatkan yang seharusnya diganti dengan nama satu lartu keluarga. Selain itu juga ada yang kemungkinan sudah tidak bisa menerima lantaran keluarga tersebut sudah tidak masuk kriteria di PKH.
“Jadi melalui peran PKH, PSM, dan TKSK untuk mendata langsung DTKS bagi penerima, karena tiga unsur inilah yang langsung terjun ke warga langsung tiap bulannya. Sebab data tersebut bisa dibilang sudah lama. Jika sudah terupgrade, bisa kita laporkan ke Pemprov Jabar,” ujar Rahmat. (jonder sihotang)