Terpidana kasus kepabeanan Surya Sudharma (duduk kanan baju coklat) saat menjadi saksi kasus suap dengan terdakwa Kusnin di Pengadilan Tipikor Semarang.(foto/ist)

Kusnin Dihukum, Boyamin: Surya Penyuapnya Harus Tetap Diproses Secara Hukum

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses hukum Surya Sudharma terpidana kasus kepabeanan yang diduga menyuap mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Kusnin sampai ke pengadilan.

“Selain juga mengembangkan penyidikan kepada oknum-oknum jaksa lainnya yang diduga menikmati uang suap dari Surya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (02/05/2020).

Permintaan Boyamin merujuk putusan Pengadilan Tipikor Semarang belum lama ini yang menghukum Kusnin 2,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Alfin Suherman pengacara Surya.

Dikatakan pegiat anti korupsi ini putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang menghukum Kusnin dan dua anak buahnya diputuskan pada Rabu (22/04/2020).

“Tentunya terhadap putusan hakim harus kita hormati,” ucap Boyamin yang juga jadi pelapor tindak pidana kepabeanan dari Surya Sudharma bos PT Surya Semarang Sukses Jayatama.

Kusnin mantan Aspidsus Kejati Jateng, Rabu (22/04/2020) dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang diketuai Sulistiyono.

Selain itu Kusnin dihukum membayar uang pengganti 247 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar AS yang jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1,5 tahun penjara.

Hakim dalam sidang secara daring sebelumnya memutuskan Kusnin terbukti menerima suap dari Alfin Suherman pengacara Surya berkaitan pengabulan permohonan agar kliennya tidak ditahan dan dituntut ringan dalam perkara kepabeanan.

Seperti diketahui dalam kasus kepabeanan Surya hanya dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara oleh JPU. Tapi Pengadilan Negeri Semarang justru menghukumnya 2 tahun penjara.

Sementara itu dua anak buah Kusnin yang terlibat kasus suap yaitu Rustam Effendi dan Benny Chrisnawan masing-masing dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan 1 tahun penjara.

Keduanya juga dihukum oleh hakim untuk membayar uang pengganti. Yaitu terhadap Rustam Effendi mantan Kasi Penuntutan sebesar 51 ribu dolar Singapura subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Benny pegawai TU dihukum membayar uang pengganti sebesar 2 ribu dolar Singapura dan 12 ribu dolar Amerika.(muj)