JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan para Kajati dan Kajari beserta jajarannya di daerah untuk melaksanakan tugas dengan baik dan jangan main-main dalam melakukan pengamanan dan pendampingan hukum refocusing anggaran Covid 19.
Burhanuddin pun menegaskan kepercayaan yang diberikan pemerintah daerah kepada Kejaksaan agar jangan sampai disalahgunakan dengan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum.
“Jika hal itu terjadi akan saya tindak tegas,” katanya terkait adanya Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di daerah yang telah menerima permohonan dari Pemda untuk melakukan pengamanan dan pendampingan hukum refocusing anggaran Covid 19.
Menurut Jaksa Agung seperti disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (07/05/2020) malam, sampai 4 Mei 2020, satker di daerah telah menerima 130 permohonan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan Kota.
Hari menyebutkan dari jumlah permohonan tersebut, sebanyak 114 satuan kerja terdiri dari 13 Kejati dan 101 Kejari telah menerima permohonan dengan jumlah total anggaran sebesar Rp7,388 triliun.
“Untuk melakukan pengamanan maupun pendampingan hukum dilaksanakan bidang Intelijen dan Perdata serta Tata Usaha Negara atau Datun di masing-masing satker,” ungkapnya.
Hari menyebutkan sebelumnya Jaksa Agung seusai mengikuti Rapat Kabinet Paripurna secara daring, Rabu (06/05/2020) dari rumah dinas menyampaikan tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2020.
Instruksi tersebut tentang kebijakan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejaksaan.
“Instruksi Jaksa Agung itu telah ditindaklanjuti JAM Intel dan JAM Datun dengan melakukan sinergitas guna pengamanan dan pendampingan program refocusing anggaran Covid 19 yang kemudian disambut baik para Kepala daerah,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)