JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui bidang pidana khusus belakangan ini mulai intensif menyidik kasus lama seperti dugaan korupsi pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas dan PT Aditya Tirta Renata (ATR).
Selain itu yang terbaru disidik menyangkut dugaan korupsi dalam impor tekstil 2018-2020 yang menyebabkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai di Pusat maupun Pelabuhan Tanjung
Priok, Jakarta Utara diperiksa.
Namun Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono saat ditemui, Jumat (08/05/2020) enggan berkomentar banyak soal kasus lama maupun baru yang kini sedang disidik.
Ali beralasan pihaknya masih ingin menyelesaikan kasus Jiwasraya. “Kita masih fokus ingin menuntaskan kasus Jiwasraya,” ucapnya kepada Independensi.com sesaat sebelum meninggalkan kantornya.
Sementara itu terkait kasus Jiwasraya, tim penyidik hari ini kembali memeriksa mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Erry Firmansyah sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan sebagai mantan Dirut BEI, keterangannya dianggap perlu terutama tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya saat saksi menjabat.
Seperti diketahui dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun, Kejagung telah menetapkan enam tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga tersangka diantaranya dari PT Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
Sedang tiga tersangka lainnya yaitu Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk dan Joko Hartomo Tirto Direktur PT Maxima Integra.(muj)