Kantor PT Asuransi Jiwasraya.(foto/ist)

JPU Tetap Tahan Lima Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwasraya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim Jaksa penuntut umum (JPU) tetap menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Tim JPU menerima tahap dua atau penyerahan  lima tersangka berikut barang buktinya dari tim penyidik, Selasa (12/05/2020).

Kapuspenkun Kejagung Hari Setiyono menyebutkan Selasa, tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara ke lima tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Ida Bagus Nyoman Wismantanu.

Hari menyebutkan ke lima tersangka ditahan selama 20 hari sejak 12 Mei hingga 31 Mei 2020. “Mereka ditahan di Rutan masing-masing sesuai kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan.”

Seperti tersangka Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim dan Heru Hidayat diserah-terimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK mengingat ketiga Tersangka ditahan di Rutan KPK.

Sementara tersangka Hary Prasetyo diserah-terimakan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan tempat selama ini ditahan.

Adapun tersangka Syahmirwan Rahim diserah-terimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi ZOOM dari Rutan Cipinang oleh Penyidik dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri JPU dan PH.

Sedang untuk satu tersangka lagi yaitu Joko Hartono Tirto belum diserahterimakan karena berkas perkaranya belum dinyatakab lengkap.

Saat ini, tutur Hari, tim penyidik sedang melengkapi berkas JHT dengan memeriksa dua saksi pada hari ini.

Kedua saksi yaitu Cherry Riandiana dan Hendi Sukmana yang masing-masing anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek pada OJK.(muj)