Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan penghargaa kepada Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Andi M Dicky di ruang kerjanya

Ketua DPR Minta Kepolisian Usut Kepemilikan Ilegal Satwa Dilindungi

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Kabupaten Bogor yang berhasil mengamankan 96 satwa yang dilindungi dari sebuah villa di wilayah Kabupaten Bogor.

Dia pun meminta kasus kepemilikan secara ilegal terhadap satwa-satwa yang dilindungi tersebut harus diusut secara tuntas sampai kepada tahap penyelidikan oleh Polres Kabupaten Bogor.

“Karena sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur untuk menangkar satwa dilindungi harus ada izin. Jika tidak akan masuk ke pidana kehutanan,” kata Bambang seusai menerima Kapolres Kabupaten Bogor, AKBP Andi M Dicky dan jajarannya di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis, (31/01/19).

Dia menegaskan keberhasilan pengamanan 96 satwa oleh aparat kepolisian menjadi bukti bahwa negara hadir melindungi kekayaan sumberdaya alam hayati.

“Karena selain kaya akan sumber daya alam berupa minyak bumi, gas, dan batu bara, Indonesia juga kaya akan keanekaragaman flora dan fauna,” tutur Bamsoet demikian biasa dia disapa.

Adapun 96 satwa yang diamankan dan disita terdiri dari 38 ekor merak biru, 25 ekor merak hijau, 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, 7 ekor merak putih, 1 ekor binturong, dan 3 opsetan kepala rusa.

Bamsoet menambahkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak segala upaya penyelundupan maupun perdagangan satwa liar seperti ditunjukan Polres Kabupaten Bogor adalah agar kelangsungan ekosistem hayati bisa tetap hidup.

“Agar kelangsungan ekosistem hayati tersebut bisa tetap hidup, aparat hukum harus tegas dalam menindak segala upaya penyelundupan maupun perdagangan satwa liar. Seperti yang sudah ditunjukan oleh Polres Kabupaten Bogor,” tandas Bamsoet.

Selain itu, tutur politisi Partai Golkar ini, tidak hanya akan menimbulkan efek jera, tapi juga menumbuhkan kesadaran kepada seluruh masyarakat Indonesia. “Sehingga, tidak ada lagi yang bisa seenaknya memelihara satwa dilindungi tanpa mengurus izin penangkaran yang sah,” katanya.(M Juhriyadi)