JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperluas cakupan layanan Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) guna mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian perekonomian pada masa Pandemi COVID-19. Selain mengalokasikan anggaran PKT tahun 2020 sebesar Rp 11,26 triliun, Kementerian PUPR juga melakukan perubahan skema pada program atau kegiatan infrastruktur yang bersifat reguler dilaksanakan dengan pola Padat Karya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan perubahan pola kegiatan reguler menjadi padat karya ini diharapkan dapat membantu mengurangi angka pengangguran dampak COVID-19 dengan menambah tenaga kerja dan mengurangi penggunaan alat berat.
“Metode kerja kegiatan reguler selama 2-3 bulan ke depan yang tadinya menggunakan peralatan akan kami isi dengan orang, sehinggga akan menambah lapanganan kerja. Terdapat 2.865 lokasi dengan hitungan akan menambah lapangan kerja sebanyak 78.664 tenaga kerja,” kata Menteri Basuki saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI tentang Realokasi, Refocussing dan Penyesuaian Anggaran Kementerian PUPR TA. 2020 terkait Pandemi COVID-19 melalui Video Conference, Senin (11/5/2020). Hadir juga dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.
Terdapat 18 kegiatan atau program infrastruktur senilai Rp 655,17 miliar yang pelaksanaannnya diubah dengan metode padat karya selama durasi kerja 30-100 hari. Kegiatan tersebut diantaranya di Bidang Sumber Daya Air (SDA) seperti dukungan manajemen BBWS/BWS, operasi dan pemeliharaan sarana prasarana SDA, pengelolaan bendungan, danau, dan bangunan penampung air lainnya, pengembangan/rehabilitasi jaringan irigasi seperti D.I Rentang dan D.I Slinga, pengendalian banjir, lahar, pengelolaan drainase utama perkotaan, dan pengaman pantai, peningkatan tatakelola pengelolaan SDA terpadu, dan penyediaan dan pengelolaan air tanah dan air baku.
Bidang Bina Marga seperti preservasi jalan di 282 lokasi, pembangunan jalan di 51 lokasi, pembangunan jembatan di 69 lokasi, dan OP Jalan Bebas Hambatan & Perkotaan (JBHP) sebanyak 36 lokasi.
Bidang Cipta Karya di 274 lokasi, meliputi antara lain kegiatan pengembangan kawasan permukiman, pembangunan dan rehabilitasi prasarana pendidikan, pengembangan sarana prasarana olahraga, dan pasar, pembinaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), penataan bangunan dan lingkungan. Salah satu contohnya adalah rehabilitasi dan renovasi sarana prasarana sekolah.
Terakhir di Bidang Perumahan melalui kegiatan peningkatan kualitas Prasarana dan Sarana Umum (PSU) di komplek perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk 303 penerima manfaat yang tersebar di 69 lokasi.
Prinsip pelaksanaan konstruksi dengan skema PKT diantaranya harus tetap menjaga mutu produk jasa konstruksi, tetap menjaga keselamatan dan kesehatan kerja serta pekerja padat karya diutamakan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan yang terdampak COVID-19, serta menggunakan produksi dalam negeri. (wst)