Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(foto/muj/independensi)

Penyidik Jiwasraya Kembali Periksa Empat Pejabat OJK untuk Tersangka Joko

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (13/05/2020)

Pejabat dari OJK yang diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, sebanyak empat orang.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan mereka diperiksa untuk pembuktian berkas perkara tersangka JHT (Joko Hartomo Tirto) yang disangka korupsi dan TPPU dalam kasus Jiwasraya

Hari membenarkan salah satu dari empat saksi tersebut adalah Direktur Eksekutif Pasar Modal pada OJK Agus Saptarina.

Tiga saksi lainnya Yunita Linda Sari (Kepala Departeman Pengawasan Pasar Modal 2A), Ninik (Kepala Bagian Pengawasan Perusahaan Efek) dan Agusti Cahya Britan Eka Putri (Anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek).

Dia menyebutkan ke empatnya diperiksa karena merupakan pejabat OJK yang mempunyai wewenang untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya.

Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya tinggal tersangka Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa penuntut umum.

Sedangkan lima tersangka lain sudah P21 dan bahkan sudah dilakukan penyerahan para tersangka berikut barang-bukti dari tim penyidik kepada JPU, Selasa (12/05/2020).

Dari ke lima tersangka tiga dari PT Asuransi Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.

Sedang dua tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk.

Untuk Benny Tjokrosaputro dan Heri Hidayat selain disangka korupsi juga melakukan TPPU.(muj)