BEKASI (IndependensI.com)- Sebanyak 506 gram narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan berlangsung di lapangan tembak Polres Metro Bekasi Kota oleh Satuan Narkoba setempat, disaksikan dari petugas Kejaksaan, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (14/5/2020).
Pemusnahan juga disaksikan anggota Puslabfor Mabes Polri, dan sejumlah LSM anti narkoba. Sabu-sabu tersebut disita dari tersangka Syah Rudin.
Narkoba disita dari tersangka di Jalan Perimeter Utara Kelurahan Pajang Kecamatan Benda Kota Tangerang, Provinsi Banten sesuai LP / 115/III/2020/SPKT/Restro Bks Kota tanggal 26 Maret 2020.
“Cara pemusnahan barang bukti narkoba sabu-sabu dengan cara dihancurkan dengan alat blender dan dibuang ke saluran pembuangan air,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing. (jonder sihotang)