JAKARTA (Independensi.com)
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu saksi guna melengkapi berkas kasus PT Asuransi Jiwasraya atas nama tersangka Direktur PT Maxima Intera Group Joko Hartomo Tirto Jumat (15/05/2020).
Saksi yang diperiksa guna dikorek keterangannya yaitu Arisandhi Indradwisatia Direktur PT Mirae Asset Management (MAM) sebuah perusahaan manajemen investasi.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan, Jumat sArisandhi diperiksa karena sebagai pengurus perusahaan manajeman investasi PT MAM dianggap mengetahui proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Jiwasraya.
“Khususnya proses jual beli yang dilakukan melalui perusahaan managemen investasi yang dikelola oleh saksi,” ungkap Hari.
Selain itu, tuturnya, saksi diperiksa ada kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan tersangka JHT yang diduga mengatur proses jual beli saham PT Jiwasraya dengan perusahaan investasi di group atau kelompoknya.
“Sehingga akhirnya membuat bangkrut PT Asuransi Jiwasraya dan tidak bisa membayar kewajiban kepada nasabahnya,” ucap juru bicara Kejagung ini.
Seperti diketahui dalam kasus Jiwasraya tinggal tersangka Joko Hartomo Tirto yang berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa penuntut umum.
Sedangkan lima tersangka lain sudah P21 dan bahkan sudah dilakukan penyerahan para tersangka berikut barang-bukti dari tim penyidik kepada JPU, Selasa (12/05/2020).
Dari ke lima tersangka tiga dari PT Asuransi Jiwasraya yaitu Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama, Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan.
Sedang dua tersangka lainnya Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson Internasional, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk.
Untuk Benny Tjokrosaputro dan Heri Hidayat selain disangka korupsi juga melakukan TPPU.(muj)