Ratusan Karyawan Holding Perasuransian & Penjaminan Ikut Sosialisasi Gratifikasi KPK

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (“Bahana”) Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan sosialisasi tentang Gratifikasi kepada sekitar 100 orang perwakilan Direksi dan pegawai dari sembilan anak perusahaan Bahana PUI, yaitu PT Jasa Raharja, PT Asuransi Jasindo, PT Jamkrindo, PT Askrindo, PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha ventura, PT Bahana Kapital Investa, dan PT GrahaNiaga TataUtama.

Sosialisasi Gratifikasi secara umum termasuk diantaranya penjelasan Peraturan KPK No. 2 tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi ini dilakukan secara online melalui telekonferensi di Jakarta, Rabu 14 Mei 2020. Gratifikasi merupakan salah satu akar dari tindak pidana korupsi. Kalimat ini menjadi kalimat pembuka dalam seminar Gratifikasi oleh KPK RI.

“Tata kelola dan Good Corporate Governance (GCG) sebagai komitmen pencegahan korupsi merupakan
agenda utama dan dasar pelaksanaan bisnis Bahana” jelas Direktur Utama Holding Perasuransian dan
Penjaminan – Bahana, Robertus Billitea, saat membuka acara sosialisasi.

Menurut Robertus, sosialisasi gratifikasi ini sejalan dengan upaya Bahana dalam menerapkan kebijakan strategis serta business proses perusahaan yang senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dalam memupuk budaya kerja profesional yang berintegritas.

Robertus menegaskan, hal ini harus menjadi kesadaran bersama Direksi dan seluruh karyawan Bahana Group yang berpotensi menerima atau memberikan sesuatu dari pihak lain.

“Pedoman pengelolaan penerimaan dan pemberian Gratifikasi merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), pelaksanaan dari pedoman pengelolaan penerimaan dan pemberian Gratifikasi ini merupakan penerapan dari asas asas Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) yaitu :
transparansi, akuntanbilitas, responsibilitas, independensi dan kewajaran sebagai upaya untuk mencapai
Visi dan Misi Perusahaan, “tambahnya.

Sosialisasi Gratifikasi ini juga menjelaskan mengenai kemudahan mekanisme pelaporan gratifikasi secara
online. Sehingga pelapor memiliki kemudahan dalam membuat laporan gratifikasi dimanapun dan kapan pun.

Bahana sebagai Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan yang highly regulated, berkomitmen untuk terus menerapkan sistem manajemen gratifikasi yang komprehensif sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku. Hal itu dimulai dari penegakan sistem pelaporan gratifikasi, komitmen pakta integritas, pelaporan harta kekayaan hingga whistle blowing system yang turut dimonitor penuh baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan KPK. (Chs)