JAKARTA (Independensi.com)
Meskipun sudah disetujui dan disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, namun sidang uji materi terhadap pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Corona atau Covid 19 tetap dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kepada Independensi com, Sabtu (16/05/2020) secara resmi pihaknya sudah mendapat surat panggilan sidang dari MK untuk hadir dalam sidang pleno Rabu (20/05/2020).
“Agendanya untuk mendengar Penjelasan DPR dan Pendapat Presiden,” ucap Boyamin seraya menyebutkan langkah MK untuk melanjutkan sidang uji materi pasal 27 Perppu Covid 19 dapat dibenarkan.
Alasan dia, persetujuan dari para wakil rakyat di DPR hingga hari ini belum diberikan nomor baru dan belum ditayangkan dalam lembaran negara.
“Jadi yang berlaku masih Perppu sehingga MK sah melanjutkan persidangan,” ucap Boyamin dari MAKI yang bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA sebagai pemohon uji materi.
Dia pun meminta DPR dan Presiden harus hadir dalam persidangan dan tidak boleh mangkir serta harus sudah mempersiapkan materi penjelasan atas berlakunya Perppu Corona.
“Kami selaku rakyat harus diberi penjelasan apa dan kenapa harus ada Perppu Corona yang didalamnya terdapat kekebalan absolut bagi pejabat keuangan seperti tercantum dalam pasal 27 Perppu Corona,” katanya.
Dia menyebutkan jika presiden tidak bisa hadir setidaknya diwakili Menkumham dan Menkeu untuk memberikan penjelasan berlakunya Perppu Corona.
“Bukan diwakili pejabat eselon II atau III karena bukan pengambil kebijakan dan dapat dipastikan tidak mampu memberikan penjelasan secara logis dan ilmiah,” ucap Boyamin.
Sementara sebagai pemohon pihaknya mempersiapkan empat orang saksi ahli hukum dan dua orang ahli ekonomi keuangan.
“Kami pun sebenarya tidak menentang Perppu Corona demi membantu rakyat. Tapi yang kami tentang kekebalan absolut pejabat,” tegasnya.
Oleh karena itu, tutur dia, sebenarnya yang diinginkan adalah para pejabat hati-hati , teliti dan tidak korupsi dalam menjalankan amanah dengan bentuk dibatalkannya kekebalan absolut pejabat melalui pembatalan pasal 27 Perppu Corana.(muj)